Beranda hukum Refocusing Anggaran Belum Dibuatkan Perbup Kutim

Refocusing Anggaran Belum Dibuatkan Perbup Kutim

0

Loading

SANGATTA (3/6-2020)

Sesuai intruksi pemerintah pusat, pemerintah daerah melakukan refocusing atau rasionalisasi anggaran belanja daerah yang ada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Proses refocusing  diharapkan mampu membiayai semua kegiatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di  daerah.

Pemkab  Kutim, terang Sekda Irawansyah juga melakukan refocusing anggaran belanja pada semua sektor dan instansi pemerintahan hingga  50 persen. “Hingga saat ini proses refocusing anggaran  belum bisa dilaksanakan karena sebelum menjalankan proses refocusing anggaran, Pemkab Kutim wajib terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan digunakan sebagai dasar melaksanakan proses refocusing atau rasionalisasi guna pembiayaan penanganan COVID-19 di Kutim,” terang Irawansyah.

Akibatnya, ujar Irawan, rencana refocusing anggaran belum bisa dilaksanakan karena belum diterbitkannya Perbup sehingga  mengganggu proses penyusunan ulang anggaran belanja dan kegiatan di OPD.

 “Berkaitan dengan pemotongan 50 persen itu, itu kita buatkan Perbup setelah itu baru jalan kegiatan-kegiatan pemerintahan. Sementara kita stop semua kegiatan,  sebelum selesai semua penyusunan Perbup penyesuaian perubahan anggaran di BPKAD,” terangnya seraya menambahkan   beberapa OPD yang belum jelas besaran pemotongannya.

Pria yang akrab disapa Irawan ini mengungkapkan  percepatan penanganan COVID-19 di Kutim, disediakan anggaran sebesar Rp 69 miliar. Namun biaya ini belum termasuk anggaran pembiayaan restrukturisasi ekonomi kerakyatan yang pasti terdampak akibat pandemi COVID-19.

Terkait anggaran restrukturisasi dampak ekonomi kerakyatan, Irawan mengaku belum bisa menyebutkan karena  masih perlu dibahas bersama DPRD  apakah nantinya masyarakat akan dibantu berupa uang tunai atau berupa keringanan bunga kredit yang disubsidi oleh pemerintah, bantuan penyediaan bibit hingga bantuan sarana dan prasarana.   

“Saat ini disiapkan anggaran Rp 69 miliar untuk penanganan COVID-19. Namun itu belum termasuk biaya terdampak ekonomi untuk masyarakat. Besaran nilai biaya terdampak ekonomi, masih perlu kita rumuskan lagi bersama DPRD Kutim. Jadi belum tahu, apakah masyarakat nanti kita berikan bantuan uang tunai atau bantuan keringanan bunga kredit pinjaman. Bisa juga bantuan bibit atau berupa sarana dan prasarana. Nanti kita rumuskan dulu,” sebut Irawansyah.(SK3)