Beranda ekonomi SAH !!! KPU Kaltim Tetapkan Rudy-Seno Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur...

SAH !!! KPU Kaltim Tetapkan Rudy-Seno Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Terpilih

0
KPU Kaltim menetapkan pasangan Rudy-Seno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2025-2030 (Ist)

Loading

SUARAKUTIM.COM, SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Isran Noor dan Hadi Mulyadi dalam sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024. Dalam amar putusannya, MK menyatakan gugatan Isran-Hadi dengan perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Menyikapi putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim bergerak cepat untuk menindaklanjuti proses selanjutnya dengan menetapkan pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur terpilih. Penetapan ini berlangsung pada Kamis malam, 6 Februari 2025, pukul 19.30 WITA di Hotel Mercure Samarinda.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Abdul Qoyyim Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menghormati proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan bahwa setiap pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas hasil pemilihan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, setelah adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus segera menjalankan kewajibannya.

“Sengketa Pilkada merupakan bagian dari dinamika politik dan hak konstitusional setiap pasangan calon yang merasa tidak puas atas hasil pemilihan. Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, kami sebagai penyelenggara Pilkada harus mematuhinya dan melaksanakan tahapan selanjutnya sesuai regulasi,” kata Abdul Qoyyim kepada awak media di Samarinda, Kamis (6/2/2025).

Penetapan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih merupakan langkah lanjutan setelah MK menolak gugatan sengketa Pilgub Kaltim. Dalam acara yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, KPU Kaltim secara resmi menetapkan keduanya sebagai pemenang Pilkada 2024.

Usai penetapan, hasil tersebut akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim untuk selanjutnya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan surat keputusan pengangkatan dan pelantikan.

“Setelah ditetapkan, hasilnya kami serahkan ke DPRD Kaltim untuk diproses lebih lanjut ke Kemendagri. Ini adalah tahapan yang harus kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Abdul Qoyyim.

Dengan penetapan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur periode 2025-2030, tahapan Pilkada Kaltim secara resmi telah berakhir. Semua pihak diharapkan dapat menerima hasil ini dengan lapang dada dan bersama-sama membangun Kalimantan Timur ke arah yang lebih baik.

Sebagai langkah berikutnya, DPRD Kaltim akan segera memproses hasil penetapan ini ke tingkat pemerintah pusat untuk memastikan kelancaran pelantikan pasangan terpilih.(*)