Beranda politik DPRD Kutim Siang Geah Sampaikan Pandangan Fraksi PDIP Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Siang Geah Sampaikan Pandangan Fraksi PDIP Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

0
Anggota DPRD Kutai Timur, Siang Geah

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim, menyampaikan pandangan umumnya terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023, pada Rapat Paripurna ke-27, Kamis (13/6/2024).

Dibacakan langsung Ketua Fraksi PDIP, Siang Geah, sejumlah catatan penting menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Daerah. Pandangan umum Fraksi PDIP ini menggambarkan komitmen kuat untuk mengoptimalkan anggaran dan memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah. Ia berharap dengan masukan-masukan semoga Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.

Fraksi PDIP menyoroti tidak dilampirkannya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan kajian tambahan. “Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 298, pertanggungjawaban APBD harus disertai dengan hasil audit BPK,” tegas Siang Geah.

Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2023 melebihi target, mencapai Rp 8,59 triliun atau 104,13% dari anggaran pendapatan Rp 8,25 triliun. Fraksi PDIP mengapresiasi pencapaian ini namun meminta penjelasan terkait sektor-sektor yang berkontribusi signifikan, agar evaluasi dan fokus kerja dapat ditingkatkan.

PAD tahun 2023 mencapai Rp 352,46 miliar atau 44,76% dari anggaran PAD sebesar Rp 787,53 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh koreksi dan reklasifikasi oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Timur. Fitriani meminta penjelasan lebih lanjut mengenai sumber penambahan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 20,63 miliar di luar hasil koreksi dan reklasifikasi.

Realisasi belanja tahun 2023 adalah Rp 7,54 triliun atau 84,18% dari anggaran belanja Rp 8,96 triliun, menghasilkan surplus Rp 1,05 triliun. Fraksi PDIP menyoroti ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menghadapi surplus pendapatan sebagai tanda lemahnya perencanaan penganggaran.

Dalam materi Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tidak dilampirkan rincian realisasi dan capaian target masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami meminta Bupati untuk melengkapi data ini sebagai bahan tambahan dalam penyusunan kebijakan ke depan,” kata Siang Geah.

Fraksi PDIP memberikan apresiasi terhadap predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, meskipun masih terdapat beberapa temuan yang memerlukan perbaikan di sejumlah OPD.

Siang Geah menekankan bahwa dalam pembangunan perlu adanya keterpaduan dan sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif. “Lembaga legislatif harus tetap menjaga maruahnya sebagai pengontrol jalannya kebijakan eksekutif agar pembangunan menguntungkan masyarakat Kutai Timur dari semua lapisan,” ujarnya.(Red-SK/ADV)