![]()
SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi membuka secara resmi Sosialisasi Perundang-undangan, Peraturan Perkoperasian dan Sistem Informasi Gerak Cepat dan Tepat (SIGAP) Koperasi Kutai Timur, Selasa (14/10/2025) bertempat di ruang Tempudau Kantor Bupati Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta Utara.
Dalam kegiatan yang diprakarsai Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi (Diskop) UKM Kutai Timur, turut dihadiri Kepala Diskop Kutim, Teguh Budi Santoso beserta jajaran, serta 20 pengurus Koperasi dari lima kecamatan di Kutim, yakni Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon. Kegiatan ini juga diisi pejabat fungsional Dinas Koperasi Kaltim.
Dalam arahannya, Wabup Mahyunadi menyebutkan jika mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 yang bermakna perekonomian bangsa diatur berdasarkan usaha bersama dan atas dasar kekeluargaan. Hal ini secara eksplisit menyebutkan bahwa usaha perekonomian bangsa Indonesia ialah atas usaha bersama dan kekeluargaan.
“Jadi UUD 1945 pasal 33 bisa diterjemahkan bahwa usaha perekonomian bangsa Indonesia ialah atas usaha bersama dan kekeluargaan, yakni melalui Koperasi. Meski pada kenyataannya saat ini sangat berbeda,” ucap Mahyunadi.
Lanjutnya, fakta yang terjadi saat ini di tengah-tengah masyarakat, yang menjamur adalah usaha waralaba. Kondisi ini sangat berbeda jauh dan bertolak belakang dengan makna Koperasi.
“Koperasi itu yang dihimpun dari modal masyarakat dan kemudian dijadikan modal bersama, lalu keuntungannya dibagi kepada pemilik modal. Sementara itu waralaba, pemodal atau pemilik uang selaku pemilik usaha atau brand. Sementara masyarakat berbelanja di sana. Kenapa masyarakat saat punya lahan kemudian dengan semangat membuat bangunan dan memilih bekerjasama dengan pihak waralaba, ini karena masalah kepercayaan atau ”Trust”. Jadi masyarakat lebih percaya bagi hasil dengan pihak pengusaha waralaba dibandingkan dengan pihak koperasi atau berkoperasi, nah ini yang berbahaya pola pikirnya,” sebut Mahyunadi.

Dikatakan Mahyunadi, saat ini bagaimana pemerintah membangun kembali kepercayaan masyarakat untuk kembali bersemangat untuk berkoperasi. Tentunya dengan menaruk kepercayaan bahwa koperasi harus sehat, transparan, akuntabel dalam permodalan serta pengembangan usahanya.
”Sekarang bagaimana kita kembali menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk berkoperasi. Makanya kita harus mengubah cara pandang masyarakat yang sudah pernah trauma dengan pola-pola lama koperasi, yang untung hanya pengurusnya saja. Modal terkumpul kemudian dibawa kabur oleh pengurusnya, dan lainnya. Kita bangun kepercayaan masyarakat bahwa koperasi adalah tempat membangun usaha yang sehat, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan modal serta pengembangan usahanya. Bagaimana menciptakan peluang usaha yang inovatif, tetapi tidak sesaat sifatnya. Saya rasa itu harus kita mulai dari saat ini. Koperasi sebagai usahanya rakyat dengan azas kekeluargaan, karena itulah dibuatkan setoran dari anggota yang maksimal 20 persen dari modal awal dan dari setoran anggota itu maksimal juga bisa dipinjam hanya 10 persen. Jadi koperasi tetap sehat dan tidak mudah kolep bangkrut,” ujarnya.
Wabup Mahyunadi juga sangat mendukung program Sistem Informasi Gerak Cepat dan Tepat (SIGAP) Koperasi Kutai Timur yang digagas Firman Wahyudi selaku Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Kutim. Melalui program website ini, keterbukaan informasi tentang sebuah unit koperasi bisa diakses oleh semua pihak. Baik itu terkait informasi keanggotaan, permodalan hingga jenis dan pengembangan usahanya.
”Pemerintah Kutim tentu sangat mendukung program SIGAP yang saat ini tengah dikembangkan oleh Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Kutim. Ini menjadi adanya keterbukaan informasi tentang sebuah unit koperasi di Kutai Timur, karena bisa diakses oleh semua pihak. Baik itu terkait informasi keanggotaan, permodalan hingga jenis dan pengembangan usahanya. Jadi masyarakat akhirnya mau kembali semangat untuk berkoperasi karena adanya keterbukaan dan tranparansi dalam pengelolaannya,” pungkas Mahyunadi.
Sebelumnya, Firman Wahyudi selaku Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Kutim, menjelaskan bahwa program Sistem Informasi Gerak Cepat dan Tepat (SIGAP) Koperasi Kutai Timur merupakan aplikasi digital melalui website yang akan menyajikan data-data lengkap tentang seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Kutai Timur.
”Selama ini jika ingin mencari data tentang koperasi atau sebuah koperasi di Kutai Timur, kita selalu direpotkan dengan harus mencari secara manual datanya, tentu ini sangat menyulitkan dan melelahkan. Karenanya, melalui melalui sistem aplikasi digital SIGAP ini, semua masyarakat bisa mengakses informasi tentang koperasi yang beroperasi di Kutai Timur, cukup hanya dengan membuka website SIGAP. Selain itu, aplikasi SIGAP ini adalah yang pertama di Indonesia dan akan kami jadikan pilot projek karena lengkapnya informasi yang diberikan. Mulai dari jumlah anggota koperasi, jenis usaha yang sedang dijalankan oleh koperasi tersebut hingga laporan kondisi perkembangan perputaran ekonomi pada koperasi dimaksud. Hal ini karena di Kutai Timur ini sembilan puluh persen koperasi yang beroperasi adalah koperasi perkebunan,” jelas Firman.(Red-SK)








